SELEKSI MAHASISWA CALON PENERIMA KIP KULIAH

By TIM Media STAIHA Bawean 13 Sep 2020, 00:00:00 WIB Berita
SELEKSI MAHASISWA CALON PENERIMA KIP KULIAH

Sesuai dengan keputusan Kemenag Diktis bahwa STAI Hasan Jufri Bawean ditetapkan sebagai penyelenggara Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun anggaran 2020. Program ini merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Sebelumnya program ini bernama Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi).

Untuk menetapkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah, STAI Hasan Jufri Bawean membentuk TIM Rekrutmen yang terdiri dari pimpinan, kaprodi dan lembaga. TIM tersebut bekerja mulai pendaftaran, verifikasi berkas, survei rumah, interview, dan penetapan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah. dalam tahap pendaftaran yang dilakukan sejak tanggal 22 Agustus s/d 03 September 2020, sebanyak 25 mahasiswa ikut mengajukan pendaftaran KIP Kuliah. Tahap verifikasi berkas dan survey dilakukan pada tanggal 05 s/d 08 September, sehingga pada rapat penetapan pada tanggal 10 September 2020 ditetapkan sebanyak 18 mahasiswa yang layak masuk dalam tahap tersebut dan berhak masuk pada tahap interview.

Tahap interview dilakukan pada tanggal 12 September 2020 dan ditetapkan sebanyak 9 mahasiswa layak untuk mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah. Interview dilakukan sejak jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB yang dihadiri oleh seluruh TIM Rekrutmen. sebelum interview seluruh calon peserta diberi pengarahan terlebih dahulu. Satu persatu mahasiswa calon penerima KIP Kuliah masuk ke ruang interview untuk ditanyakan kesiapan dan kesungguhannya dalam menerima beasiswa KIP Kuliah serta prestasi yang pernah diraih dan kondisi ekonomi keluarganya. Hal itu tentunya dilakukan agar dapat menetapkan siapa yang layak untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Hasil seleksi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah akan diumumkan pada Senin, 14 September 2020. Selanjutnya, mahasiswa calon penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan harus menandatangani pakta integritas yang telah ditetapkan oleh Diktis Kemenag.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook