Kembali ke homepage

Hukum Keluarga Islam / Ahwalus Syakhsiyah (AS)

Deskripsi

Prodi Hukum Keluarga Islam merupakan bidang ilmu yang menyiapkan lulusannya untuk menjadi seorang Praktisi Hukum Lembaga Peradilan Agama (Hakim, Mediator, Advokat, Panitera dan Juru Sita), Praktisi Hukum Perkawinan Islam (Penghulu KUA, Konsultan Keluarga Sakinah), Tenaga Ahli di Lembaga Fatwa, Tenaga Ahli Hisab Rukyat dan Asisten Peneliti Hukum Keluarga Islam. mahasiswa akan dibekali dengan berbagai keterampilan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas tersebut. Untuk menghasilkan lulusan yang yang memiliki penguasaan materi ajar maka dilakukan sebaran kurikulum baik dalam mata kuliah maupun dalam pengajaran. Dalam pelaksanaan kurikulum dikemas bagaimana praktikum Peradilan agama dan KUA dalam pembelajaran. Selain kemampuan dalam bidang pendidikan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah ) diberikan ketrampilan lain yang akan menunjang kehidupannya di dalam masyarakat yang penuh dengan persaingan global. Keterampilan itu antara lain : Keterampilan membaca kitab kuning, Kerampilan membaca Al Qur’an dan Ketrampilan dalam menghafal ayat-ayat al-Qur’an dan beberapa hadist Rasulullah yang relevan dengan Hukum keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah )

Visi

Terwujudnya lulusan/sarjana yang profesional dan unggul dalam bidang Hukum keluarga Islam berbasis entrepreneurship tingkat regional Jawa Timur pada tahun 2025

Misi

a. Menyelenggarakan Pendidikan prodi Hukum keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah ) yang berkualitas, inovatif, kompetitif, dan berkarakter entrepreneur islami.

b. Melakukan penelitian dalam bidang ilmu Hukum keluarga Islam ( Ahwal Al Syakhshiyah ) untuk menciptakan sumberdaya manusia yang kreatif dan berkontribusi dalam pemberdayaan ummat,

c. Mengembangkan berbagai kajian bagi pengembangan ilmu hukum keluarga Islam guna menciptakan kehidupan masyarakat yang memahami nilai-nilai Hukum keluarga Islam

Kompetensi Program Studi

1. Memiliki penguasaan materi ajar sebagai Praktisi Hukum Lembaga Peradilan Agama (Hakim, Mediator, Advokat, Panitera dan Juru Sita), Praktisi Hukum Perkawinan Islam (Penghulu KUA, Konsultan Keluarga Sakinah), Tenaga Ahli di Lembaga Fatwa, Tenaga Ahli Hisab Rukyat dan Asisten Peneliti Hukum Keluarga Islam

2. Memiliki kemampuan menghasilkan karya-karya ilmiah di bidang Hukum keluarga Islam yang bermanfaat bagi kehidupan manusia

3. Memiliki integritas diri sebagai al-uswah al-hasanah bagi lulusan dan masyarakat