RAPAT EVALUASI KINERJA LPBH STAI HASAN JUFRI BAWEAN

By TIM Media STAIHA Bawean 25 Jul 2020, 00:00:00 WIB Artikel Dosen
RAPAT EVALUASI KINERJA LPBH STAI HASAN JUFRI BAWEAN

 

Untuk meningkatkan kinerja LPBH (Lembaga Penasehatan dan Bantuan Hukum) STAI Hasan Jufri Bawean mengadakan rapat evaluasi bersama seluruh pengurus LPBH yang diadakan pada hari kamis, 23 Juli 2020 di meeting room STAI Hasan Jufri Bawean

Hampir seluruh pengurus LPBH hadir dalam rapat tersebut. di antaranya adalah Pengacara LPBH (Bpk. Mustain, MH dan Moh. Aziz, SH), TIM Penasehat LPBH (Baharuddin, MM dan Dr. Abd. Hafidz, M.E.I), ketua LPBH (Wiwin Suryaningsih, M.HI), wakil ketua (Mustain, MH), Sekretaris (Kholiliurrahman, MH), Bendahara (Mohammad Adnan, M.Pd.I), pengacara Posbakum (Abdul Aziz), dan pelaksana Posbakum (Yusmita)

LPBH STAI Hasan Jufri Bawean sudah berdiri sejak tahun 2015. Namun, saat itu belum melaksanakan kegiatan. Sejak tahun 2017 LPBH STAI Hasan Jufri bekerja sama dengan PA Bawean melaksanakan Posbakum yang berkantor di salah satu sudut ruangan Pengadilan Agama Bawean. Kegiatan posbakum tersebut ditangani oleh LPBH STAI Hasan Jufri dan yang betugas adalah mahasiswa serta Alumni prodi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam.

Pada tahun 2020 ini, LPBH STAI Hasan Jufri Bawean kembali mendapat kepercayaan dari Pengadilan Agama Bawean untuk melaksanakan layanan Posbakum di Pengadilan Agama. Waktunya cukup panjang, karena sampai 6 bulan. Posbakum ketiga ini ditangani oleh dua orang alumni, yaitu Yusmita, MH dan Zulaiha, SH serta didampingi oleh pengacara, Abdul Aziz. SH Menurut ketua LPBH STAI Hasan Jufri, Wiwin Suryaningsih,M.HI adanya perampingan petugas ini agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,

Menurut Abd. Aziz, SH pengacara Posbakum, saat ini posbakum sudah banyak menangani kasus gugatan. selama bulan Juni lalu sudah menangani 16 kasus, dan di bulan Juli sudah menangani 11 kasus.

menurut Baharuddin, SH, MM penasehat LPBH, kedepan, posbakum diharapkan tidak hanya menangani kasus gugatan perceraian, namun juga menangani segala macam bentuk gugatan, termasuk gugatan tanah dan sebagainya.

Rapat evaluasi tersebut menghasilkan bahwa untuk meningkatkan kinerja LPBH, perlu mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terkait masalah hukum yang diadakan secara berkala. Selain itu, LPBH perlu mengusulkan kepada yayasan untuk disediakan kantor khusus agar dapat memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.

Adanya LPBH ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bawean dalam menyelesaikan perkaranya, sebab mayoritas masyarakat tidak memahami bagaimana alur pengajuan gugatan di pengadilan agama. Bahkan, sebisa mungkin LPBH dapat menyelesaikan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan agama.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook