RAPAT EVALUASI KINERJA LPBH STAI HASAN JUFRI BAWEAN
Berita Terkait
- Review Borang 2 Prodi PGMI dan PS oleh Pimpinan
- Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
- 109 Mahasiswa STAIHA bawean Ikuti Proposal Tugas Akhir
- LPPM STAI Hasan Jufri Bawean mengadakan sosialisasi Litapdimas Kemenag 2025
- Mengawali 2025, STAIHA Bawean Adakan Pembekalan Mahasiswa PLP Dan PKL
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pejabat Struktural STAI Hasan Jufri Bawean
- DALAM RANGKA PERCEPATAN TUGAS AKHIR MAHASISWA, PANITIA TA ADAKAN WORKSHOP
- Prodi PGMI STAIHA Bawean Sukses Gelar Pelatihan Teknik Penulisan Karya Ilmiah
- Lima Dosen STAI hasan Jufri Bawean Menjadi Peserta Short Course PKDP Kemenag RI 2024
- Dosen HES STAI Hasan Jufri Bawean laksanakan PKM Kolaborasi Internasional di Jeddah, Saudi Arabia

Untuk meningkatkan kinerja LPBH (Lembaga Penasehatan dan Bantuan Hukum) STAI Hasan Jufri Bawean mengadakan rapat evaluasi bersama seluruh pengurus LPBH yang diadakan pada hari kamis, 23 Juli 2020 di meeting room STAI Hasan Jufri Bawean
Hampir seluruh pengurus LPBH hadir dalam rapat tersebut. di antaranya adalah Pengacara LPBH (Bpk. Mustain, MH dan Moh. Aziz, SH), TIM Penasehat LPBH (Baharuddin, MM dan Dr. Abd. Hafidz, M.E.I), ketua LPBH (Wiwin Suryaningsih, M.HI), wakil ketua (Mustain, MH), Sekretaris (Kholiliurrahman, MH), Bendahara (Mohammad Adnan, M.Pd.I), pengacara Posbakum (Abdul Aziz), dan pelaksana Posbakum (Yusmita)
LPBH STAI Hasan Jufri Bawean sudah berdiri sejak tahun 2015. Namun, saat itu belum melaksanakan kegiatan. Sejak tahun 2017 LPBH STAI Hasan Jufri bekerja sama dengan PA Bawean melaksanakan Posbakum yang berkantor di salah satu sudut ruangan Pengadilan Agama Bawean. Kegiatan posbakum tersebut ditangani oleh LPBH STAI Hasan Jufri dan yang betugas adalah mahasiswa serta Alumni prodi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam.
Pada tahun 2020 ini, LPBH STAI Hasan Jufri Bawean kembali mendapat kepercayaan dari Pengadilan Agama Bawean untuk melaksanakan layanan Posbakum di Pengadilan Agama. Waktunya cukup panjang, karena sampai 6 bulan. Posbakum ketiga ini ditangani oleh dua orang alumni, yaitu Yusmita, MH dan Zulaiha, SH serta didampingi oleh pengacara, Abdul Aziz. SH Menurut ketua LPBH STAI Hasan Jufri, Wiwin Suryaningsih,M.HI adanya perampingan petugas ini agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,
Menurut Abd. Aziz, SH pengacara Posbakum, saat ini posbakum sudah banyak menangani kasus gugatan. selama bulan Juni lalu sudah menangani 16 kasus, dan di bulan Juli sudah menangani 11 kasus.
menurut Baharuddin, SH, MM penasehat LPBH, kedepan, posbakum diharapkan tidak hanya menangani kasus gugatan perceraian, namun juga menangani segala macam bentuk gugatan, termasuk gugatan tanah dan sebagainya.
Rapat evaluasi tersebut menghasilkan bahwa untuk meningkatkan kinerja LPBH, perlu mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terkait masalah hukum yang diadakan secara berkala. Selain itu, LPBH perlu mengusulkan kepada yayasan untuk disediakan kantor khusus agar dapat memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Adanya LPBH ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bawean dalam menyelesaikan perkaranya, sebab mayoritas masyarakat tidak memahami bagaimana alur pengajuan gugatan di pengadilan agama. Bahkan, sebisa mungkin LPBH dapat menyelesaikan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan agama.