MAHASISWA KKN STAIHA SOSIALISASIKAN HUKUM WARIS PERSPEKTIF ISLAM
Berita Terkait
- Lima Dosen STAI hasan Jufri Bawean Menjadi Peserta Short Course PKDP Kemenag RI 2024
- Dosen HES STAI Hasan Jufri Bawean laksanakan PKM Kolaborasi Internasional di Jeddah, Saudi Arabia
- Menyongsong Alih Bentuk Menjadi Institut, STAI Hasan Jufri Bawean Gelar Asesmen Lapangan
- STAIHA Bawean Gelar Yudisium Angkatan XI, 83 Lulusan Siap Hadapi Dunia Kerja
- Wakil Ketua 1 Hadiri Kegiatan Kopertasi IV Surabaya tentang Pemetaan Akreditasi Institusi
- Tingkatkan Kualitas Kampus, Ketua STAIHA Bawean Ikuti Pembinaan Kemenag
- LPPM STAIHA Bawean adakan Seminar Hasil KKN 2024
- Pejabat Struktural STAI Hasan Jufri Bawean Periode 2024-2028 Resmi Dilantik
- Seminar Nasional Strategi Pengembangan Karir Dosen
- STAIHA BAwean Gelar Ujian Baca Alqur'an sebagai Syarat Bisa Ujian Skripsi
Pada malam rabu (28 juli 2020) mahasiswa KKN STAI Hasan Jufri Bawean Kelompok tiga (III) mengadakan kegiatan kajian Fiqih Praktis dengan tema Pembagian Waris Menurut Perspektif Hukum Islam. Kegiatan ini dilaksanakan setelah sholat magrib di Mushollah Al-falah Cokel. Sedangkan pemateri pada kegiatan ini adalah Ust. Masykur dari menara, beliau merupakan salah satu dosen STAI Hasan Jufri Bawean.
Dosen Pendamping Lapangan Sholihan, M.Pd mengatakan tujuan dari pemilihan tema kajian mengenai pembagian warisan adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dusun telok dan sekitarnya mengenai pentingnya membagi harta peninggalan mayit dengan mengikuti aturan yang telah Allah tetapkan dalam AL-Qur’an, karena apabila harta peninggalan mayit tidak dibagi sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an maka akan berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi terputusnya hubungan kekerabatan.
Acara ini, diikuti oleh warga dusun telok barat dan dusun cokel desa patarselamat, mulai dari anak – anak , remaja hingga orang tua . Menariknya tema pada kajian fiqih praktik saat ini membuat antusias warga meningkat terbukti dari banyaknya penanya pada sesi tanya jawab, dan hal itu pun dibenarkan oleh tokoh masyarakat setempat.
Yang menarik dalam kajian kali ini ialah karna simpelnya contoh-contoh yang disampaikan terlebih contoh tersebut berkaitan langsung dengan permasalahan yang terjadi didala masyarakat serta didukung dengan bahasa yang mudah di pahami oleh semua kalangan.
Abdurrahman selaku ketua kelompok III mahasiswa KKN STAI Hasan Jufri mengatakan. Alhamdulillah kegiatan kajian fiqih praktis dengan tema pembagian waris dalam perspektif Islam dapat berjalan dengan lancar dan semoga kedapannya masyarakat khususnya masyarakat dusun telok dan sekitarnya dapat mengambil hikmah dari kegiatan ini dan juga tak kalah pentingnya adalah semoga masyarakat dapat mengamalkan atau mempraktikkan dari materi yang telah diperoleh ke dalam kehidupan sehari-hari.
Begitu juga Ana Luthfia Putri Awaliyah . menyampaikan terimakasih kepada seluruh teman-teman remaja dusun telok dan sekitarnya yang telah membantu terlaksananya kegiatan kajian fiqih praktis sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan mudah mudahan oleh Allah dicatat sebagai amal kebaikan dan dilipat gandakan pahalanya. Amin