MAHASISWA KKN STAIHA SOSIALISASIKAN HUKUM WARIS PERSPEKTIF ISLAM
Berita Terkait
- Ketua STAIHA Bawean Dan Ketua Pengadilan Agama Bawean Tekan MoU Layanan Hukum
- 63 Mahasiswa STAI Hasan Jufri Bawean Angkatan 2018, mengikuti Pembekalan PKL/PPL
- PERSIAPAN PKL MAHASISWA, STAIHA ADAKAN MoU DENGAN PENGADIALAN AGAMA BAWEAN
- TINGKATKAN KUALITAS PAPER, LPPM ADAKAN KLINIK PAPER
- ADAKAN WORKSHOP METODOLOGI PENELITIAN, LPPM BENTUK 8 TIM PENELITI
- Gandeng STAIHA Bawean, Tim Peneliti Universitas Indonesia adakan Penelitian tentang Diaspora Bawean
- 51 MAHASISWA MENGIKUTI YUDISIUM KE 7 STAI HASAN JUFRI BAWEAN
- IKUTI PROTOKOL KESEHATAN, STAIHA KEMBALI ADAKAN PERKULAHAN TATAP MUKA
- SELEKSI MAHASISWA CALON PENERIMA KIP KULIAH
- KKN di masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa STAIHA Bawean Hasilkan 5 Video dan 10 Jurnal Pengabdian Masy

Pada malam rabu (28 juli 2020) mahasiswa KKN STAI Hasan Jufri Bawean Kelompok tiga (III) mengadakan kegiatan kajian Fiqih Praktis dengan tema Pembagian Waris Menurut Perspektif Hukum Islam. Kegiatan ini dilaksanakan setelah sholat magrib di Mushollah Al-falah Cokel. Sedangkan pemateri pada kegiatan ini adalah Ust. Masykur dari menara, beliau merupakan salah satu dosen STAI Hasan Jufri Bawean.
Dosen Pendamping Lapangan Sholihan, M.Pd mengatakan tujuan dari pemilihan tema kajian mengenai pembagian warisan adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dusun telok dan sekitarnya mengenai pentingnya membagi harta peninggalan mayit dengan mengikuti aturan yang telah Allah tetapkan dalam AL-Qur’an, karena apabila harta peninggalan mayit tidak dibagi sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an maka akan berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi terputusnya hubungan kekerabatan.
Acara ini, diikuti oleh warga dusun telok barat dan dusun cokel desa patarselamat, mulai dari anak – anak , remaja hingga orang tua . Menariknya tema pada kajian fiqih praktik saat ini membuat antusias warga meningkat terbukti dari banyaknya penanya pada sesi tanya jawab, dan hal itu pun dibenarkan oleh tokoh masyarakat setempat.
Yang menarik dalam kajian kali ini ialah karna simpelnya contoh-contoh yang disampaikan terlebih contoh tersebut berkaitan langsung dengan permasalahan yang terjadi didala masyarakat serta didukung dengan bahasa yang mudah di pahami oleh semua kalangan.
Abdurrahman selaku ketua kelompok III mahasiswa KKN STAI Hasan Jufri mengatakan. Alhamdulillah kegiatan kajian fiqih praktis dengan tema pembagian waris dalam perspektif Islam dapat berjalan dengan lancar dan semoga kedapannya masyarakat khususnya masyarakat dusun telok dan sekitarnya dapat mengambil hikmah dari kegiatan ini dan juga tak kalah pentingnya adalah semoga masyarakat dapat mengamalkan atau mempraktikkan dari materi yang telah diperoleh ke dalam kehidupan sehari-hari.
Begitu juga Ana Luthfia Putri Awaliyah . menyampaikan terimakasih kepada seluruh teman-teman remaja dusun telok dan sekitarnya yang telah membantu terlaksananya kegiatan kajian fiqih praktis sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan mudah mudahan oleh Allah dicatat sebagai amal kebaikan dan dilipat gandakan pahalanya. Amin